9. Sumatra Barat
Wilayah Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar kini telah mencairkan tunjangan guru tepat waktu.
Baca Juga : Gaji Guru Naik 2025: Siap-siap, Ini Rincian Kenaikan Gaji untuk ASN, PPPK, dan Honorer!
Bagi wilayah yang belum mencairkan TPG, pemerintah berkomitmen mempercepat proses administrasi. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, targetnya adalah memastikan semua guru menerima tunjangan mereka sebelum tahun ini berakhir.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru bersertifikasi yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, penerima tunjangan ini tidak boleh mendapatkan tunjangan kinerja lainnya. Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok yang diterima dalam satu tahun kerja.
Pencairan TPG 100 persen menjadi suntikan semangat bagi para guru. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah ini juga diharapkan mampu memotivasi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam proses pembelajaran di sekolah.
Dengan upaya pemerintah yang semakin responsif, penghargaan terhadap profesi guru semakin menunjukkan pentingnya peran mereka dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia.