Metronews

Layanan SKTM Terancam Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap dari DPRD dan Dinkes

0

0

matajambi |

Jumat, 03 Jan 2025 14:22 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi untuk membahas penghentian rekomendasi layanan kesehatan berbasis Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini fokus pada permintaan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinkes Jambi.

Selama ini, layanan kesehatan berbasis SKTM menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses pengobatan di rumah sakit tanpa beban biaya yang memberatkan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, menyatakan keprihatinannya atas kemungkinan dihentikannya layanan ini. Menurut Juwanda, mayoritas masyarakat Jambi masih sangat bergantung pada fasilitas SKTM untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Kami sangat prihatin, karena dari sudut pandang kami, masyarakat Jambi masih sangat memerlukan layanan ini,” ungkap Juwanda.

Baca Juga : Evista Jadi Pilihan Penumpang Saat Mendarat di Bandara Halim dan Pekanbaru

Sebagai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Juwanda menekankan bahwa tidak semua kebutuhan medis masyarakat dapat sepenuhnya diakomodasi oleh BPJS, baik yang berbayar maupun yang gratis.

“BPJS tidak dapat menanggung semua jenis penyakit, baik karena sifatnya maupun penyebabnya. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang terluka akibat serangan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), kasus seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS. SKTM menjadi jembatan bagi kebutuhan-kebutuhan medis seperti ini,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jambi, Rusli Kamal Siregar; anggota Komisi IV lainnya seperti Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto; serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi beserta beberapa kepala bidang terkait.

“Kami bersyukur bahwa semua pihak sepakat layanan kesehatan berbasis SKTM harus tetap dilanjutkan. Namun, ada beberapa aspek administratif yang perlu ditingkatkan agar pelaksanaan program ini lebih optimal,” tutup Juwanda.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER