Hukum

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang dan Blokir 17 Rekening Terkait TPPU dari Judi Online

0

0

matajambi |

Senin, 06 Jan 2025 20:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Tiga Penalti, Dua Gol Jimenez: Fulham dan Ipswich Berbagi Poin Dramatis

Terkait penyitaan Hotel Aruss, manajemen hotel melalui penasihat hukumnya, Ahmad Maulana, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Polri. 

Ahmad menjelaskan bahwa papan pengumuman penyitaan yang dipasang oleh Bareskrim Polri pada 5 Januari 2025, hanya bertujuan untuk pengawasan dan penjagaan.

“Penyitaan ini bukan berarti properti tersebut dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri lebih kepada pengawasan dan penjagaan, sementara operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal selama proses penyidikan,” kata Ahmad dalam keterangan pers yang diterima pada Senin, 6 Januari 2024.

Ahmad menambahkan bahwa pihak manajemen masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan ini. “Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang,” lanjutnya.

Baca Juga : Tidak Banyak yang Tahu! Alasan Teh Novi Berdamai dengan Alvin Lim di Akhir Hidupnya

Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk transaksi yang mencurigakan kepada Polri, guna menjaga sistem keuangan yang bersih dan sehat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online serta tindakan pidana pencucian uang. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan,” kata Helfi.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik judi online dan pencucian uang, serta mendorong transparansi dalam sektor keuangan Indonesia.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER