MATAJAMBI.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan hasil dari judi online.
Dalam rangka menindak sindikat ini, Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang dan memblokir 17 rekening yang terlibat, dengan total dana mencapai Rp72 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam menanggulangi praktik judi online dan pencucian uang yang mengalir ke sektor properti.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Semarang, Jawa Tengah, dilakukan karena hotel tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari judi online.
Baca Juga : PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Evaluasi Kinerja Jadi Alasan Utama
Hotel Aruss dikelola oleh PT AJP, yang menerima aliran dana dari beberapa rekening yang diduga terkait dengan bandar judi online besar seperti Dafabet, Agen138, dan Judi Bola.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan bahwa dana yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss berasal dari sejumlah rekening individu yang terhubung dengan aktivitas perjudian online. Dana tersebut kemudian ditransfer melalui lima rekening berbeda yang berinisial OR, RF, MD, KP, serta GP dan AS yang melakukan penarikan dan penyetoran tunai. Total dana yang diterima PT AJP mencapai Rp40,560 miliar.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa akun-akun yang digunakan untuk menampung hasil perjudian ini kemudian dipindahkan, ditransfer, atau ditarik tunai untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut, yang kemudian digunakan untuk membangun properti seperti Hotel Aruss.
“Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung hasil judi online dan kemudian dialihkan melalui transaksi-transaksi untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut,” ujar Helfi.
Baca Juga : Hari Libur dan Cuti Bersama yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia di Tahun 2025
Selain menyita Hotel Aruss, Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online selama periode 2020-2022, dengan nilai total mencapai Rp72 miliar. Penindakan ini dilakukan melalui koordinasi antara Polri dan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menko Polkam, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pemblokiran ini merupakan langkah untuk menghentikan aliran dana hasil tindak pidana perjudian online yang merusak sistem keuangan dan menguntungkan pelaku kejahatan,” tambah Helfi.
Helfi juga menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan teknik layering, yaitu menyembunyikan asal-usul uang dengan memindahkan dana melalui rekening-rekening nominee yang sengaja dibuka. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk investasi dalam properti seperti hotel.
“Tujuan dari semua ini adalah untuk mengaburkan jejak uang hasil judi online,” ungkap Helfi.