Hiburan

Agnez Mo Digugat Soal Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Benarkah Harus Bayar Rp 1,5 Miliar?

0

0

matajambi |

Rabu, 19 Feb 2025 13:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Milan vs Feyenoord 1-1, Rossoneri Tersingkir dengan Cara Menyakitkan!

Ahmad Dhani bahkan menantang Agnez untuk membuka transparansi royalti yang telah ia terima sepanjang kariernya.

"Kalau memang merasa benar, ayo buka saja berapa miliar yang sudah didapat dari membawakan lagu-lagu orang lain," tantangnya.

Dugaan Ada Motif Lain di Balik Gugatan Ini?

Beberapa pengamat musik mulai mempertanyakan apakah kasus ini murni soal hak cipta atau ada kepentingan lain yang bermain. Salah satu pakar hukum musik, Bambang Setiadi, menyebut bahwa ada kemungkinan celah hukum dimanfaatkan untuk mengajukan gugatan seperti ini.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Bayern vs Celtic 1-1, Gol Davies di Menit 94 Selamatkan Die Roten

"Banyak kasus hak cipta di Indonesia yang abu-abu. Ada kemungkinan gugatan seperti ini digunakan sebagai strategi bisnis atau tekanan terhadap artis tertentu," jelas Bambang.

Bahkan beberapa netizen berspekulasi bahwa kasus ini bisa saja bagian dari black campaign untuk menurunkan reputasi Agnez Mo, terutama mengingat popularitasnya yang semakin mendunia.
Akhir atau Awal Babak Baru?

Meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan, belum ada konfirmasi apakah Agnez akan mengajukan banding atas keputusan ini. Sementara itu, kubu Ari Bias menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan hak yang seharusnya sebagai pencipta lagu.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana hak cipta dikelola di industri musik Indonesia. Apakah musisi sekelas Agnez Mo benar-benar bersalah? Ataukah ini hanya salah satu contoh ketidakjelasan sistem royalti di Tanah Air?

Hanya waktu yang bisa menjawab. Yang jelas, kasus ini masih terus menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER