Hiburan

Agnez Mo Digugat Soal Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Benarkah Harus Bayar Rp 1,5 Miliar?

0

0

matajambi |

Rabu, 19 Feb 2025 13:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Dunia musik Indonesia kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Penyanyi internasional Agnez Mo dikabarkan kalah dalam gugatan hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang disebut diciptakan oleh Ari Bias. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Namun, apakah benar kasus ini sesederhana itu? Ada beberapa fakta yang menarik untuk dibahas lebih dalam. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kasus ini bermula saat Ari Bias, yang memiliki nama asli Ari Sapta Hernawan, mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo.

Dalam dokumen gugatan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Ari menuduh Agnez telah membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga konser besar pada 2023 tanpa memberikan royalti atau izin resmi kepadanya. Konser tersebut meliputi: Jakarta - 26 Mei 2023, Bandung - 27 Mei 2023, Surabaya - 25 Mei 2023.

Baca Juga: Mau HP 5G Premium Harga Terjangkau? Moto G45 Jawabannya! Cek Spesifikasinya!

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Agnez terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar sebagai bentuk ganti rugi. Namun, benarkah Agnez sama sekali tidak mengetahui perizinan lagu ini?

Agnez Mo Angkat Bicara: "Saya Tidak Pernah Dihubungi!"

Setelah lama bungkam, Agnez akhirnya mengklarifikasi masalah ini dalam sebuah wawancara di podcast Deddy Corbuzier. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat komunikasi langsung dari Ari Bias terkait penggunaan lagu tersebut.

"Saya nggak pernah dihubungi soal ini. Saya pertama kali bertemu dengan Ari Bias saat masih berusia 16 tahun. Dari dulu, urusan izin dan royalti selalu diurus oleh penyelenggara acara," ujar Agnez.

Baca Juga: Bandel! Turun dari Mobil di Area Satwa Taman Safari, Wisatawan Ini Dapat Hukuman Tak Terduga!

Agnez juga menambahkan bahwa dalam dunia musik, ada mekanisme yang mengatur soal pembayaran royalti dan hak cipta. Jika ada pelanggaran, seharusnya pihak penyelenggara acara yang bertanggung jawab, bukan dirinya sebagai penyanyi.

Dukungan dari Musisi Indonesia

Kasus ini pun menarik perhatian musisi lain, termasuk Piyu (eks Padi), Ahmad Dhani, dan beberapa anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi, tetapi juga menjadi contoh bagaimana hak cipta di industri musik harus lebih diperjelas.

"Ini pelajaran untuk semua musisi. Pencipta lagu memang harus mendapatkan haknya, tetapi kita juga harus memastikan apakah tuntutan ini benar-benar sesuai dengan fakta," ujar Piyu.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER