MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan. Artinya, KPU Kabupaten Bungo harus segera melakukan persiapan agar PSU berjalan sesuai ketentuan.
Sebelum putusan ini dikeluarkan, hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, memperoleh 94.782 suara, sementara pasangan nomor 2, Jumiwan Aguza-Maidani, unggul tipis dengan 95.876 suara.
Dengan adanya PSU, hasil akhir Pilbup Bungo 2024 kembali terbuka dan bisa berubah drastis tergantung dari perolehan suara di 21 TPS yang akan melakukan pemungutan ulang.
Baca Juga: Isu Paus Fransiskus Meninggal Dunia Menghebohkan! Vatikan Justru Ungkap Hal Tak Terduga!
Keputusan ini membawa harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Bungo untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara demokratis.
Pengamat politik dari Universitas Jambi, Dr. Farhan Syahputra, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi PSU agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
"Pengawasan ketat dari masyarakat dan penyelenggara pemilu sangat diperlukan agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama. Pemilih harus memastikan hak suaranya digunakan dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan," ujar Dr. Farhan.
Dengan adanya PSU ini, Pilbup Bungo 2024 kembali berlanjut. Siapa yang akan keluar sebagai pemenang? Hasil akhirnya akan ditentukan dalam 45 hari ke depan!