JAMBI, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.
Dalam sidang yang digelar pada Senin 24 Februari 2025, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
MK membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilbup Bungo 2024 dan memerintahkan PSU di 21 TPS yang dianggap bermasalah.
Baca Juga: Resmi! Wasit Tajikistan Pimpin Laga Panas Indonesia vs Bahrain di GBK, Siap-siap Kontroversi?
"Kami memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024," ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Hakim anggota Arsul Sani mengungkapkan bahwa dari 21 TPS yang harus menggelar PSU, sebanyak 20 TPS mengalami permasalahan di mana hampir setengah pemilih tidak menunjukkan identitas yang valid saat memberikan hak suara.
Selain itu, TPS 6 Kelurahan Cadika juga menjadi sorotan setelah ditemukan adanya surat suara yang dicoblos secara tidak sah.
Temuan lain yang memperkuat putusan MK adalah adanya kotak suara yang tidak tersegel dengan baik, yang berpotensi membuka peluang kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.
Baca Juga: Wagub Jambi Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Pemprov dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan serta keterangan saksi, pemungutan suara ulang menjadi langkah yang paling tepat untuk menjamin keadilan dalam kontestasi Pilbup Bungo 2024," tambah Arsul Sani.
Daftar 21 TPS yang Akan Menggelar PSU
Berikut daftar TPS yang akan melaksanakan PSU:
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
TPS 1 Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 4 Dusun Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan
TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah