Sebagai bagian dari perlindungan yang diberikan, LPSK merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mempertimbangkan pengurangan pidana bagi Arifani. Rekomendasi ini berdasarkan kontribusinya dalam membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di Jambi.
Namun, LPSK menegaskan bahwa agar pengurangan hukuman dapat diberikan, Arifani harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk mengembalikan aset hasil tindak kejahatan.
"Hingga saat ini, pengembalian aset tersebut masih belum jelas," ujar Susilaningtias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
Sidang ini semakin menyorot kompleksitas jaringan narkotika di Jambi serta ancaman yang dihadapi para saksi dan terdakwa yang bersedia bekerja sama dalam membongkar sindikat ini. Keputusan akhir terkait status Justice Collaborator bagi Arifani masih akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut dari LPSK, kepolisian, dan kejaksaan.