Hukum

Mengejutkan! Helen Disebut sebagai Orang Nomor 1 dalam Jaringan Narkotika Jambi, Ini Bukti Keterlibatannya

0

0

matajambi |

Selasa, 11 Mar 2025 23:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani alias Ari Ambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam persidangan ini, pihak terdakwa menghadirkan saksi meringankan, yaitu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Kesaksiannya mengungkap berbagai fakta terkait permohonan perlindungan yang diajukan terdakwa serta jaringan narkotika yang lebih besar di Jambi.

Menurut Susilaningtias, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Arifani karena adanya ancaman terhadap dirinya dan keluarganya. LPSK kemudian melakukan musyawarah serta analisis mendalam untuk menilai kelayakan permohonan tersebut.

"Permohonan terdakwa dikabulkan, dan kami memutuskan untuk memberikan penanganan khusus, termasuk pemberkasan terpisah untuk Arifani," ungkap Susilaningtias dalam persidangan.

Baca Juga: Bukan untuk Pemain Diaspora! Ini Alasan Sebenarnya Jordi Cruyff Didatangkan ke Indonesia!

LPSK mengungkapkan bahwa kepolisian telah menyampaikan surat yang menegaskan adanya ancaman serius terhadap keselamatan terdakwa. Salah satu faktor utama yang mendukung perlindungan ini adalah kesediaan Arifani untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Berdasarkan analisis LPSK, ada potensi bagi Arifani untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC), mengingat perannya dalam jaringan tersebut bukan sebagai pelaku utama, melainkan individu yang diduga dipaksa untuk terlibat.

"Terdakwa mendapat ancaman dari Diding, sosok yang memberinya pekerjaan menjual narkotika. Ancaman ini menjadi alasan utama mengapa terdakwa awalnya enggan mengungkap nama-nama besar di atasnya," jelas Susilaningtias.

Selain Diding, dalam kesaksiannya, LPSK juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga memiliki peran besar dalam jaringan narkotika di Jambi.

Baca Juga: Sumpah WNI Diambil, Emil Audero Cs Kini Tinggal Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia!

Helen disebut sebagai pemimpin utama jaringan ini, dengan Tek Hui sebagai pengatur lapak-lapak narkoba. Sementara itu, Ameng, Ayong, dan Mael diduga mengelola basecamp peredaran narkoba, sementara Diding berperan sebagai perekrut anggota baru, termasuk Arifani.

Dalam persidangan, Arifani turut menghadirkan bukti dari ponselnya yang menguatkan keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika. Bukti tersebut berupa percakapan chat serta transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

"Tidak hanya mengungkap peran orang-orang di atasnya, terdakwa juga menjelaskan bagaimana proses distribusi narkotika, metode transfer hasil penjualan, serta mekanisme kerja jaringan ini," tambahnya.

Salah satu bukti kuat lainnya adalah rekaman video call yang menunjukkan Helen memberikan instruksi kepada Arifani terkait transaksi sabu. Arifani mengaku awalnya merasa terancam untuk menyebutkan nama Helen dan Diding karena adanya ancaman langsung terhadap dirinya.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Kronologi Sadis Pembunuhan Bayi oleh Ayah Kandung Seorang Polisi

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER