Hiburan

Judika Tanggapi Sindiran Ahmad Dhani Soal Royalti: Bukan Pencuri Lagu, Ini Faktanya!

0

0

matajambi |

Sabtu, 22 Mar 2025 20:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM - Polemik mengenai royalti musik kembali mencuat setelah Ahmad Dhani menyindir Judika melalui unggahan media sosialnya. Perseteruan ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai sistem pembayaran royalti antara keduanya.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi berita terkait Judika yang dikabarkan enggan membawakan lagu-lagu Dewa 19 lantaran adanya sistem direct license.

"Abis nyolong lagu Dewa 19, begitu ditagih ogah bawain lagi, maunya gratisan," tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya, yang langsung memancing perhatian warganet dan memicu perdebatan.

Sehari setelah unggahan tersebut viral, Judika akhirnya memberikan respons. Lewat akun media sosialnya, ia membagikan ulang tangkapan layar unggahan Ahmad Dhani tersebut, sekaligus memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru! Update Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Benarkah Ada Bagi-bagi Duit ke Koramil dan Polsek?

Dalam unggahannya pada Sabtu, 22 Maret 2025, Judika menegaskan bahwa dirinya selalu menghormati Dhani sebagai sosok yang berpengaruh dalam industri musik Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Dhani dalam satu band yang sama, yakni Mahadewa.

"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band.

Jadi kalau pun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak perlu dibalas, karena sesungguhnya dia tahu aku bukan maling yang suka nyolong apalagi maunya gratisan," tulis Judika dalam unggahannya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Muaro Jambi Berlarut, Sidang Tipiring Kembali Batal

Selain itu, Judika juga memberikan penjelasan terkait kebijakannya untuk tidak menyanyikan lagu-lagu dari pencipta yang menggunakan sistem direct license.

"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," tambahnya.

Judika memilih membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang sejak 2024 menolak skema direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Sebagai informasi, direct license adalah metode pembayaran royalti di mana penyanyi langsung membayar pencipta lagu tanpa melalui perantara.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER