“Kinerja ASN akan terdongkrak bila mereka merasa cocok dengan posisi yang dijalankan. Itu sebabnya pendekatan berbasis data ini sangat penting,” imbuhnya.
Bupati BBS memberi waktu selama 10 hari kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk mengisi data pada aplikasi OKKA. Batas waktu pengisian dimulai sejak aplikasi diluncurkan, yakni pada Selasa, 8 April 2025.
“Saya harap para ASN memanfaatkan waktu yang ada. Jangan sampai lewat tenggat. Ini untuk kebaikan kita semua dalam membangun pemerintahan yang lebih solid,” tegasnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Makin Dekat, Sufmi Dasco Jadi Penghubung KunciLangkah digitalisasi yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong transformasi birokrasi menuju era digital. Aplikasi OKKA dinilai sebagai bentuk inovasi dalam tata kelola SDM aparatur yang bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Ke depan, sistem ini juga berpeluang untuk dikembangkan menjadi platform evaluasi dan monitoring kinerja berbasis data, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi di Muaro Jambi bisa berjalan lebih terukur dan transparan.