Baca Juga: Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53Kasus-kasus seperti ini menjadi alarm keras bagi lembaga profesi kedokteran dan institusi kesehatan untuk memperketat pengawasan etika praktik dokter.
Kehadiran perawat atau pendamping saat pemeriksaan pasien seharusnya menjadi prosedur standar untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan, sekaligus melindungi dokter dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sementara itu, publik berharap agar pihak berwajib tidak menutup mata atas laporan-laporan seperti ini. Perlindungan terhadap pasien—khususnya perempuan—harus menjadi prioritas utama dalam sistem layanan kesehatan Indonesia.
“Mari kita kawal bersama agar profesi mulia ini tidak dinodai oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas,” pungkas dr. Mirza.