Metronews

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar UGM, Mahasiswi Bimbingan Jadi Korban? Ini Respons Mendikti

0

0

matajambi |

Sabtu, 05 Apr 2025 18:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

YOGYAKARTA, MATAJAMBI.COM - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal serius usai mencuat dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Edy Meiyanto, seorang profesor dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Edy dituduh menyalahgunakan posisinya sebagai pembimbing akademik untuk melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana hingga doktoral.

Dugaan tindak pelecehan ini diduga terjadi dalam suasana bimbingan skripsi, konsultasi penelitian, hingga pertemuan informal di luar lingkungan kampus.

Informasi awal mengenai kasus ini mulai terungkap sejak 2024, namun penyelidikan internal mengindikasikan bahwa kejadian sebenarnya bisa jadi telah berlangsung sejak tahun 2023 atau bahkan lebih awal.

Baca Juga: Selamat dari 7 Sambaran Petir, Apa yang Membuat Pria Ini Tak Mati Juga?

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, 4 April 2025.

“Pemeriksaan yang dilakukan tim Satgas Kekerasan Seksual UGM mencakup periode 2023–2024. Sebelumnya belum ada laporan resmi yang masuk, meski indikasi dari luar mulai muncul,” ujarnya.

Sebanyak 13 individu telah dimintai keterangan, terdiri dari saksi maupun korban. Yang mencemaskan, sebagian besar peristiwa terjadi bukan di kampus, melainkan dalam forum-forum yang dianggap nonformal seperti pertemuan untuk persiapan lomba atau diskusi luar kelas.

Menanggapi kasus ini, UGM mengambil langkah cepat dengan mencopot Edy dari berbagai posisi strategis, termasuk dari jabatan Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan posisi penting di Cancer Chemoprevention Research Center.

Baca Juga: Eksperimen Hidup Nyata: Pria Ini Berhenti Makan Selama 1 Tahun dan Tak Mati, Benarkah?

Pembebastugasan ini dilakukan sejak pertengahan 2024, segera setelah laporan pertama disampaikan pihak fakultas kepada Satgas.

UGM menilai tindakan Edy melanggar ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hasil investigasi menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat diganjar sanksi skorsing hingga pemecatan permanen.

Meski begitu, karena Edy berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai guru besar, sanksi akhir tidak bisa serta-merta diputuskan oleh pihak kampus. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

UGM telah menerima pelimpahan kewenangan terbatas dari Kementerian untuk penanganan awal. Namun, keputusan final terutama terkait jabatan guru besar harus menunggu keputusan resmi dari pusat,” jelas Andi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER