Sebagai informasi, Bupati BBS juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 telah berhasil memenuhi alokasi anggaran untuk beberapa bidang penting sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mandatory spending, antara lain:
Alokasi Anggaran untuk Pendidikan yang mencapai 30,45% dari APBD, jauh melebihi ketentuan minimal 20%,
Alokasi Anggaran untuk Kesehatan sebesar 21,42% dari APBD, melebihi ketentuan minimal 10%,
Alokasi Anggaran untuk Infrastruktur yang tercatat sebesar 45,58% dari APBD, melebihi ketentuan minimal 40%,
Alokasi untuk Pengawasan yang juga telah memenuhi ketentuan sebesar 0,75% dari APBD.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan amanat undang-undang, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, Bupati Bambang Bayu Suseno berharap agar seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, dapat terus bersinergi dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini juga berbarengan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya di Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh, yang turut melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerah mereka kepada BPK Perwakilan Jambi untuk diaudit.