Metronews

Bagaimana 1 Mei Menjadi Hari Buruh di Indonesia? Simak Perjalanan Sejarahnya!

0

0

matajambi |

Kamis, 01 Mei 2025 11:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Indonesia turut memperingati Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan kaum pekerja di seluruh dunia. Namun, perjalanan panjang menuju pengakuan resmi hari ini di Indonesia tidaklah mudah.

Peringatan Hari Buruh pertama kali digelar di Indonesia pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan yang bermarkas di Surabaya.

Peristiwa ini menandai kesadaran awal para buruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti kondisi kerja yang lebih baik dan jaminan upah yang layak.

Namun, perjalanan Hari Buruh di Indonesia tidak selalu mulus. Pada 1 Mei 1948, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 disahkan, yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, pekerja tidak diperbolehkan bekerja, memberikan ruang bagi buruh untuk merayakan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, peringatan Hari Buruh sempat dilarang.

Baca Juga: Kenapa 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh? Ini Sejarah yang Wajib Anda Ketahui!

Setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965, pemerintah menilai bahwa aksi buruh pada 1 Mei dapat mengganggu stabilitas negara. Banyaknya buruh yang turun ke jalan untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dianggap memiliki kaitan dengan gerakan komunis yang berkembang pada saat itu.

Pada 1990, larangan ini ditegaskan dengan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1990, yang melarang aksi mogok kerja buruh. Akibatnya, selama beberapa dekade, Hari Buruh tidak dapat dirayakan secara terbuka di Indonesia.

Setelah reformasi pada akhir 1990-an, perubahan besar terjadi. Pada tahun 2013, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia akhirnya mengakui 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013.

Sejak saat itu, Hari Buruh telah menjadi momen yang diperingati dengan berbagai kegiatan, termasuk aksi damai oleh serikat pekerja dan organisasi buruh yang menyuarakan hak-hak pekerja, mulai dari upah layak, perlindungan kerja, hingga keadilan sosial.

Baca Juga: MTQ Batanghari 2025 Ditutup, Pj Sekda Mula P. Rambe Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Umat

Di era digital dan globalisasi ini, peringatan Hari Buruh semakin relevan, terutama dengan adanya isu-isu baru seperti buruh migran, ekonomi gig, dan pekerjaan tidak tetap.

Aksi dan protes pada 1 Mei juga menjadi wadah bagi pekerja untuk menuntut hak-hak mereka dalam konteks zaman modern, termasuk dalam bidang teknologi dan industri kreatif.

Dengan pengakuan resmi Hari Buruh sebagai libur nasional, Indonesia kini semakin memperlihatkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh negara.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER