Hukum

Viral! Pria di Jambi Tikam Pengunjung di Gentala Arasy karena Tak Terima Lihat Orang Berpacaran, Begini Kronologinya

0

0

matajambi |

Jumat, 09 Mei 2025 14:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Nah Loh! Rupanya Praja IPDN dan Wanita Tewas di Dalam Mobil di Parkiran Trona Ekspres Diduga Karena Ini

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menikam, kaos dan jaket korban, serta jilbab yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, Aldo Aprian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum pun terus berjalan, sementara pihak kepolisian terus mendalami motif sebenarnya di balik aksi brutal ini.

 

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER