SUNGAI PENUH, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Resor Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dengan mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM.
Pelaku, berinisial FN (35), ditangkap pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Pasar Beringin, Kota Sungai Penuh.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Opsnal Satreskrim, Unit Politik Sat Intelkam, dan Provos Polres Kerinci, setelah adanya laporan dari seorang kepala desa yang menjadi korban pemerasan.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Awas! 3 Kombinasi Mi Instan Ini Bisa Picu Penyakit Berbahaya, Nomor 2 Sering Dilakukan!
Menurut AKP Very, peristiwa ini bermula ketika FN mendatangi salah satu kepala desa di Kecamatan Batang Merangin dan menuntut uang sebesar Rp5 juta.
Ancaman yang dilontarkan pelaku cukup serius jika permintaannya tidak dipenuhi, ia akan mempublikasikan berita bohong mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2022–2023 melalui media sosial. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan isu serupa ke tiga desa lainnya.
“Korban merasa tertekan dengan intimidasi tersebut dan akhirnya menyanggupi memberikan Rp3 juta. Namun karena merasa dirugikan dan diperlakukan secara tidak pantas, korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian,” ujar AKP Very.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Waspada! Lonjakan Covid-19 di ASEAN, Kemenkes RI Siaga dan Minta Publik Tak Anggap Remeh
Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit ponsel merek Realme, dompet milik pelaku, serta uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan.
Diketahui, pelaku juga pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, FN pernah diamankan oleh Polres Merangin atas dugaan tindak pidana pencurian dengan masuk ke rumah kepala desa.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kerinci dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres AKBP Arya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para perangkat desa, agar tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan media atau LSM untuk melakukan tindakan melawan hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib.