Metronews

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam

0

0

matajambi |

Kamis, 05 Jun 2025 11:45 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Hari Raya Idul Adha 1446 H yang akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025, menjadi momen penuh makna bagi umat Islam di seluruh dunia.

Di Indonesia, semangat Idul Adha dirayakan tidak hanya dengan ibadah salat Ied, tetapi juga melalui penyembelihan hewan kurban yang dagingnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Tradisi berbagi daging kurban ini mencerminkan kepedulian sosial dalam ajaran Islam. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diperbincangkan bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah SWT menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam untuk bersikap baik dan adil terhadap orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi mereka karena agama.

Baca Juga: Misi Balas Dendam di GBK! Timnas Indonesia Siap Bungkam China demi Tiket Piala Dunia 2026

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa tindakan kebaikan, termasuk berbagi daging kurban, bisa dilakukan kepada siapa saja, selama tidak menyalahi batas-batas syariat.

Sejarah Islam mencatat bahwa Asma’ binti Abu Bakar pernah diinstruksikan Rasulullah SAW untuk tetap menyambung tali silaturahmi dengan ibunya yang belum memeluk Islam, termasuk membawakan harta sebagai hadiah. Kisah ini menjadi bukti bahwa Islam mengajarkan kasih sayang universal.

Mengacu pada kisah tersebut, para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, terutama jika tujuannya adalah menjaga hubungan baik, memperkuat silaturahmi, dan sebagai bentuk sedekah atau hadiah.

Baca Juga: Jelang Duel Panas Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Siap Tempur Hadapi China di GBK!

Namun, sebagian ulama membedakan perlakuan terhadap kurban wajib karena nadzar, yang dinilai lebih ketat dalam penggunaannya dan tidak dianjurkan diberikan kepada non-Muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

“Makanlah daging kurban itu, berikanlah kepada orang miskin, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari hadits ini, ulama menjelaskan bahwa daging kurban idealnya dimanfaatkan dengan cara dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya, disedekahkan kepada fakir miskin, serta disimpan untuk dikonsumsi nanti. Selain itu, diperbolehkan pula diberikan kepada tetangga yang mampu sebagai hadiah.

Menariknya, konteks sosial dan kearifan lokal juga menjadi pertimbangan penting dalam distribusi kurban.

Baca Juga: Lengkap Banget! Ini Tata Cara Sholat Idul Adha 2025 Mulai Niat hingga Sunnah Usai Sholat

Di lingkungan yang heterogen, memberikan sebagian kecil daging kepada tetangga non-Muslim bisa menjadi bentuk toleransi dan mempererat hubungan antarwarga.

Selama niatnya bukan untuk ibadah kepada selain Allah, maka tindakan itu tidak menyalahi syariat.

Perayaan Idul Adha tidak hanya tentang pelaksanaan ibadah, tetapi juga tentang bagaimana nilai-nilai sosial dari kurban dapat dirasakan secara luas.

Semangat berbagi dalam Islam bukanlah eksklusif untuk satu golongan saja, melainkan terbuka untuk seluruh umat manusia.

Baca Juga: Jangan Asal Potong! Ini Syarat Wajib Sapi Kurban Idul Adha 2025 yang Banyak Diabaikan

Dengan demikian, memberikan daging kurban kepada non-Muslim selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat, bisa menjadi jembatan kebaikan, membangun kedekatan sosial, dan mencerminkan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER