Ia juga merujuk riwayat sahih yang menyebutkan bahwa sejumlah sahabat yang memiliki tugas khusus seperti menggembala atau memberi makan, serta kaum perempuan yang dikhawatirkan mengalami haid lebih awal, diberi keringanan oleh Nabi untuk tidak bermalam di Muzdalifah.
Karena alasan tersebut, PPIH secara selektif menetapkan 50 ribu jemaah yang akan mengikuti skema ini, terutama yang berasal dari kalangan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah yang secara medis dinyatakan uzur.
Meski terdapat perbedaan pelaksanaan, pihak PPIH menegaskan bahwa secara fikih, skema ini tetap sah dan tidak membatalkan rangkaian ibadah haji, sebab bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan seluruh jemaah di tengah padatnya arus pergerakan.
Jika Anda ingin dibuatkan juga judul-judul yang menarik dan SEO-friendly dari versi ini, saya siap bantu. Mau?