Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta lembaga psikologi anak turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh terhadap pelaku, yang masih dalam usia remaja.
“Proses hukum tetap berjalan, namun karena pelaku tergolong anak di bawah umur, kami berupaya memastikan pendampingan psikologis dan sosial yang memadai. Di sisi lain, hak-hak korban sebagai ibu tetap kami prioritaskan, termasuk layanan medis dan pemulihan traumatik,” ujar Ipda Rudi.
Pihak berwenang juga mempertimbangkan pendekatan diversi atau mediasi jika situasi memungkinkan dan seluruh pihak sepakat, sesuai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Ada Jemaah Haji Indonesia yang Tak Kebagian Katering, Menteri Agama Janjikan Kompensasi UangPeristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi online, khususnya di kalangan generasi muda.
Selain itu, kasus ini turut membuka diskusi publik tentang pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas daring anak dan mendeteksi tanda-tanda perubahan perilaku sejak dini.