BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, dihebohkan dengan aksi kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang remaja pria terhadap ibu kandungnya sendiri.
Insiden yang terjadi pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB itu diduga dipicu oleh permintaan uang yang tak dikabulkan, yang diduga akan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolsek Maro Sebo Ilir, Iptu Erwin Simatupang, melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi Sugara, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di RT 03, RW 02, Desa Terusan, dan pelakunya adalah seorang remaja berinisial H, yang baru berusia 17 tahun.
Menurut keterangan saksi, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur secara hukum itu sempat meminta sejumlah uang kepada ibunya.
Baca Juga: Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres dan Pemkab Muaro Jambi Bantu Warga Kurang Mampu Miliki Rumah Layak
Namun, saat sang ibu menolak, remaja tersebut diduga langsung kehilangan kendali. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan berusaha menyerang korban secara spontan.
Aksi nekat itu sempat dilihat oleh seorang saksi mata bernama Arjun, yang secara refleks langsung mencoba melerai dan mengamankan situasi.
Dalam upaya merebut senjata tajam dari tangan pelaku, sempat terjadi perebutan yang berakhir dengan luka pada tangan korban. Luka tersebut diperkirakan sedalam lima sentimeter akibat sabetan tidak disengaja saat pisau masih berada dalam genggaman pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Maro Sebo Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan hukum.
Baca Juga: Cemburu Buta! Anak Janda di Jambi Tikam Pria yang Diduga Kekasih Ibunya
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang yang diminta pelaku kepada ibunya ternyata akan digunakan untuk bermain judi online, sebuah fenomena yang kini kian marak terjadi di kalangan remaja dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta lembaga psikologi anak turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh terhadap pelaku, yang masih dalam usia remaja.
“Proses hukum tetap berjalan, namun karena pelaku tergolong anak di bawah umur, kami berupaya memastikan pendampingan psikologis dan sosial yang memadai. Di sisi lain, hak-hak korban sebagai ibu tetap kami prioritaskan, termasuk layanan medis dan pemulihan traumatik,” ujar Ipda Rudi.
Pihak berwenang juga mempertimbangkan pendekatan diversi atau mediasi jika situasi memungkinkan dan seluruh pihak sepakat, sesuai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.