Lebih lanjut, pemeriksaan juga menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk surat uji KIR.
Petugas pun memberikan teguran berupa blanko peringatan, serta mengarahkan kendaraan ke kantong parkir untuk mencegah risiko di jalan raya.
IPTU Agung Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada transaksi uang sepeser pun yang terjadi, seperti yang dituduhkan dalam narasi video viral tersebut.
Baca Juga: Luar Biasa! Bayar Parkir Pakai QRIS, Gaji Masuk ATM: 486 Jukir Resmi Kota Jambi Dapat Perlindungan dan BonusIa menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp2,5 juta tidak benar dan tidak didukung bukti sah.
“Kami memastikan bahwa petugas di lapangan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Semua tindakan yang diambil berdasarkan aturan hukum dan demi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang belum tentu benar, serta mengajak untuk bijak dalam menyebarkan informasi.