Metronews

Kenaikan Tarif Ojek Online Segera Diumumkan, Kemenhub: Sudah Masuk Tahap Akhir!

0

0

matajambi |

Selasa, 01 Jul 2025 08:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Kabar mengenai penyesuaian tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi ke publik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa proses kajian sudah hampir rampung dan keputusan kenaikan tarif sudah berada di tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa revisi tarif khusus kendaraan roda dua ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Besarannya akan bervariasi antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional yang telah ditetapkan.

“Proses pengkajian telah kami tuntaskan. Kini kami berada di tahap akhir revisi tarif untuk layanan ojek online, terutama yang roda dua. Besaran kenaikannya bervariasi, tergantung wilayah,” ujar Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025) di Jakarta.

Baca Juga: Heboh! Ular King Kobra Masuk ke Ruang Tamu Rumah Warga di Tebo, Petugas Damkar Dikerahkan

Kenaikan tarif ini merupakan hasil penyesuaian dari pembagian tiga zona operasional ojol di seluruh Indonesia. Masing-masing zona akan mendapatkan besaran kenaikan tarif yang berbeda, bergantung pada karakteristik wilayah.

“Kami sesuaikan dengan sistem zonasi yang telah ditetapkan. Ada zona yang tarifnya naik 15 persen, dan ada yang naik sekitar 8 persen,” lanjut Aan.

Meskipun kajian telah diselesaikan, Kemenhub masih perlu menjalankan beberapa tahapan lanjutan.

Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia layanan ojek online. Aan memastikan bahwa para penyedia aplikasi (aplikator) secara prinsip telah menyepakati rencana penyesuaian tarif ini.

Baca Juga: Betrand Peto Ungkap Luka Batin Soal Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah: 'Kenapa Harus Aku Lagi?'

“Secara prinsip para aplikator sudah menyetujui usulan ini, namun untuk finalisasi, kami tetap akan memanggil mereka kembali guna memastikan kesepahaman,” tegasnya.

Tak hanya soal tarif, Kemenhub juga menyoroti keluhan dari para mitra pengemudi terkait besaran potongan dari aplikator. Salah satu tuntutan utama adalah agar potongan tersebut dapat dikurangi hingga maksimal 10 persen.

“Permintaan pengemudi agar potongan dari aplikator dikurangi menjadi 10 persen sedang kami telaah dan survei lebih lanjut. Sebab, ekosistem transportasi daring ini melibatkan banyak pihak,” ungkap Aan.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengemudi ojol di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai satu juta orang. Sementara itu, para pelaku UMKM yang juga terlibat dalam ekosistem layanan ini mencapai sekitar 25 juta unit usaha.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER