“Langkah ini kami ambil agar penanganan tetap netral dan tidak ada persepsi negatif di kemudian hari,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa kondisi kesehatan Ijong tidak tergolong berat sehingga tidak menjadi hambatan untuk dilakukan penahanan.
“Dokter menyatakan penyakitnya tidak tergolong serius, jadi kami tidak menemukan alasan medis untuk menunda proses hukum,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan distribusi liquid vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate terus berlanjut.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai salah satu dari empat orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.