TANGERANG, MATAJAMBI.COM – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijong resmi dijebloskan ke tahanan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat, 11 Juli 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Ijong dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim medis usai menjalani tindakan operasi.
Keputusan penahanan diambil usai hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa tidak ada kondisi kritis yang menghalangi proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, menegaskan bahwa pemeriksaan medis menjadi landasan utama sebelum tindakan hukum dijalankan.
Baca Juga: Viral! Aksi Ridwan Kamil Tegur Petugas Bandara Bikin Geger: 'Ngaspal Bisa Ditunda Pak!'
“Dari hasil evaluasi dokter, Ijong dinyatakan dalam kondisi aman untuk ditahan,” ungkap Made Agung saat ditemui wartawan.
Pihak keluarga, menurutnya, tak menghalangi proses hukum. Justru mereka bersikap kooperatif dan menyerahkan segala keputusan kepada aparat penegak hukum serta tim medis.
“Semua sudah diserahkan ke pihak medis dan aparat. Keluarga tidak melakukan intervensi apa pun,” imbuhnya.
Untuk memastikan objektivitas dalam penanganan kasus, Ijong sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pilu Tersangka Misri: 'Kok Saya Tertuduh, Ma? Saya Sama Sekali Tidak Tahu Apa-Apa!
“Langkah ini kami ambil agar penanganan tetap netral dan tidak ada persepsi negatif di kemudian hari,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa kondisi kesehatan Ijong tidak tergolong berat sehingga tidak menjadi hambatan untuk dilakukan penahanan.
“Dokter menyatakan penyakitnya tidak tergolong serius, jadi kami tidak menemukan alasan medis untuk menunda proses hukum,” tegasnya.