Metronews

Meski Sakit, Bupati Fadhil Tetap Lantik 1.077 PPPK: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya!

0

0

matajambi |

Senin, 14 Jul 2025 15:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Banyak peserta yang datang bersama keluarga dan menggunakan pakaian adat daerah sebagai bentuk kebanggaan atas status baru mereka sebagai ASN. Tidak sedikit pula yang mengabadikan momen tersebut lewat media sosial, membuat pelantikan PPPK ini viral di sejumlah platform seperti TikTok dan Instagram.

Baca Juga: Bukan Hanya Ibu, Kini Peran Ayah Diwajibkan Hadir di Hari Pertama Sekolah!

Sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga merencanakan program evaluasi berkala terhadap kinerja PPPK. Evaluasi tersebut akan dilaksanakan setiap semester, dengan melibatkan atasan langsung dan pengawas dari Inspektorat Daerah.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk menjadikan aparatur sipil negara yang adaptif, disiplin, dan inovatif," ujar salah satu pejabat BKPSDMD yang ditemui di lokasi.

Dalam momentum tersebut, Pemkab juga menyosialisasikan rencana peluncuran aplikasi “SiAKP Smart” (Sistem Informasi ASN dan Kinerja Pegawai) yang akan menjadi basis pemantauan aktivitas dan kinerja para ASN, termasuk PPPK.

Aplikasi ini akan terkoneksi dengan sistem presensi, SKP, hingga laporan kinerja bulanan yang langsung diawasi oleh BKPSDMD dan Bupati.

Baca Juga: El Rumi Ungkap Dukungan Syifa Hadju Jelang Rematch Kontra Jefri NicholPemkab

Pelantikan ini bukan hanya menjadi seremoni simbolik, tetapi tonggak komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.

Harapannya, 1.077 PPPK yang dilantik hari ini dapat menjadi motor penggerak kemajuan Batang Hari di berbagai sektor.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, ini adalah awal dari tanggung jawab besar. Mari bangun Batang Hari yang kita cintai dengan hati dan integritas,” tutup Fadhil Arief penuh optimisme.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER