Penyelesaian dilakukan langsung di lokasi kerja tanpa proses penahanan, di mana pihak kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator netral tanpa campur tangan dalam keputusan perdamaian.
Terlapor membantah terlibat dalam pencurian maupun penganiayaan seperti yang diberitakan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV dan hanya membeli barang dari pihak lain.
Selain itu, kehadirannya di lokasi kejadian disebut sebatas menjalankan fungsi sebagai Ketua RT. Persoalan pun telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari siapa pun.
Baca Juga: Bolehkah Guru Memukul Murid? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam dan Hukum Fikih
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi sebelum menyebarkan informasi ke publik. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Jika terbukti merugikan atau mencemarkan nama baik, penyebar informasi bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Bila media terkait telah terverifikasi Dewan Pers, maka ada konsekuensi etik serta proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi terhadap kebenaran informasi. Praktik jurnalisme sembrono tanpa verifikasi dapat merusak kredibilitas profesi, menyesatkan publik, dan mengganggu proses hukum.
Baca Juga: Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan, Hotman Paris Heran: Kok Baru Ketahuan Sekarang?
Pihak kepolisian, terlapor, dan pelapor menyatakan bahwa mereka telah sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, mereka kini mempertimbangkan untuk melaporkan oknum wartawan dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran UU ITE akibat penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik.