Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tak hanya menetapkan hari libur, pemerintah juga telah mengedarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025 itu, Prasetyo mengimbau seluruh lembaga pemerintahan pusat dan daerah, termasuk perwakilan RI di luar negeri, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan menghiasi kantor dengan ornamen kemerdekaan.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala lembaga non-struktural dan kepala daerah di seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Juga: Wabup Muaro Jambi dan Wakil Ketua TP PKK Hadiri Puncak Harganas ke-32 di Kerinci, Dikukuhkan sebagai Ayah Bunda GenRe
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah diharapkan turut ambil bagian dalam menyemarakkan momen kemerdekaan dengan memasang bendera dan dekorasi khas HUT RI sepanjang periode 1 hingga 31 Agustus 2025.