JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Istana Kepresidenan resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur tambahan.
Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya, yaitu pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari penetapan hari libur ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat agar bisa merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.
"Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur," ungkap Juri dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Turnamen Catur Nasional Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi, Diikuti Pecatur Master dan FIDE Se-Sumatera
Lebih lanjut, Juri menyampaikan harapannya agar libur tambahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme serta menumbuhkan optimisme pasca peringatan hari kemerdekaan.
"Kebijakan ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk merayakan dengan perlombaan atau acara-acara peringatan lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Juri tidak menjelaskan secara rinci apakah libur pada tanggal 18 Agustus 2025 tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori libur nasional atau hanya sebatas cuti bersama.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Baca Juga: Terbukti Jadi Otak Peredaran Narkoba, Helen Sang Ratu Jambi Divonis Seumur Hidup!
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tak hanya menetapkan hari libur, pemerintah juga telah mengedarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025 itu, Prasetyo mengimbau seluruh lembaga pemerintahan pusat dan daerah, termasuk perwakilan RI di luar negeri, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan menghiasi kantor dengan ornamen kemerdekaan.