JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Istana Kepresidenan resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur tambahan.
Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya, yaitu pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari penetapan hari libur ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat agar bisa merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.
"Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur," ungkap Juri dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Turnamen Catur Nasional Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi, Diikuti Pecatur Master dan FIDE Se-SumateraLebih lanjut, Juri menyampaikan harapannya agar libur tambahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme serta menumbuhkan optimisme pasca peringatan hari kemerdekaan.
"Kebijakan ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk merayakan dengan perlombaan atau acara-acara peringatan lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Juri tidak menjelaskan secara rinci apakah libur pada tanggal 18 Agustus 2025 tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori libur nasional atau hanya sebatas cuti bersama.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Baca Juga: Terbukti Jadi Otak Peredaran Narkoba, Helen Sang Ratu Jambi Divonis Seumur Hidup!