Hiburan

Deg-degan! Tertinggal Kapal, Pria Ini Selamat Setelah Ditolong Puluhan Penumpang

0

0

matajambi |

Kamis, 07 Agu 2025 09:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen mendebarkan saat seorang pria diduga tertinggal kapal dan nekat mengejarnya menggunakan perahu sampan.

Aksi spontan ini sontak menyita perhatian warganet dan menuai banyak pujian.

Rekaman tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @perspekshit pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam video, tampak pria itu mendayung sekuat tenaga di tengah laut demi bisa mengejar kapal penumpang yang sudah berlayar lebih dulu.

Baca Juga: Dibakar Cemburu, Pria Ini Diduga Habisi Nyawa Kekasih Secara Sadis

Yang mengharukan, para penumpang kapal menunjukkan kekompakan luar biasa. Mereka bahu-membahu melemparkan dan menarik tali seadanya agar pria itu bisa naik ke atas kapal.

Momen tersebut memperlihatkan semangat gotong royong yang begitu kuat, meski mereka saling tidak mengenal.

"Penumpangnya nggak saling kenal, tapi semangat tolong-menolongnya luar biasa," tulis @perspekshit dalam keterangan unggahan.

Meski belum diketahui lokasi dan waktu pasti kejadian, aksi penyelamatan sederhana namun penuh makna ini langsung viral dan menyentuh hati banyak orang.

Baca Juga: Rencana Hibah Gentala Arasy ke Pemkot Jambi Dibatalkan, Ada Apa?

Warganet membanjiri kolom komentar dengan ungkapan haru dan bangga atas jiwa sosial masyarakat Indonesia yang tergambar jelas dalam video tersebut.

“Bareng-bareng ditarik pakai tali, kalau soal gotong royong orang Indonesia memang luar biasa,” tulis akun tersebut dalam caption video lainnya.

Beberapa pengguna Instagram bahkan mengaku ikut larut dalam suasana tegang saat pria tersebut hampir gagal meraih tali kapal.

“Aku sampai ikut ngeden, nahan napas pas mas-nya ditarik,” komentar akun @tbe_honest.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER