Selama penertiban di wilayah Kelurahan Rengas Condong, tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 50 kotak amal, di mana ditemukan indikasi keterkaitan dengan tiga yayasan yang diduga bagian dari jaringan NII.
Seluruh kotak diamankan ke kantor Bakesbangpol untuk proses identifikasi dan koordinasi lebih lanjut.
“Dana yang terkumpul dari kotak-kotak amal ini nantinya akan dibahas bersama tim terpadu, dengan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari,” jelas Zamhuri.
Baca Juga: Rencana Hibah Gentala Arasy ke Pemkot Jambi Dibatalkan, Ada Apa?
Ke depan, tim gabungan akan melanjutkan penertiban ke kecamatan-kecamatan lain dengan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa setempat untuk memastikan seluruh wilayah bebas dari penyebaran kotak amal ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pemilik toko, minimarket, dan warung untuk tidak lagi menerima titipan kotak amal dari 15 yayasan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan NII.
“Kami harap partisipasi aktif masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar lebih selektif dan tidak sembarang menerima kotak amal. Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang dapat merugikan daerah,” tutup Zamhuri.