JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memiliki status hukum yang sah sebagai aset negara dan didukung oleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar legalitas penguasaan lahan tersebut.
Adapun HPL pertama berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi. Sementara HPL kedua berada di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah wajib dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara sesuai ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis berupa tanah bekas hak adat maupun bukti hak lama diberikan waktu selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, pipil maupun verponding tidak sah lagi,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Tanjabtim Tegaskan Tidak Ada Hak Lain di Atas HPL Pemprov
Ariansyah juga mengungkapkan bahwa posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi semakin kuat setelah adanya keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.