BANGKO, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya mengambil langkah persuasif untuk meredam kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Persoalan yang sebelumnya memicu ketegangan kini dinyatakan selesai setelah Bupati Merangin, M. Syukur, menggelar audiensi langsung bersama delapan Temenggung SAD.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Senin 25 Mei 2026. Audiensi ini digelar untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya berkembang, terutama terkait bantuan keramba ikan serta insiden kericuhan yang sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin.
Dalam pertemuan itu, delapan pemimpin adat SAD hadir langsung. Mereka yakni Temenggung Jhon Edward, Temenggung Carak, Temenggung Ngapas, Temenggung Pak Jang, Temenggung Jamal, Temenggung Stampung, Temenggung Sikar, dan Temenggung Jon.
Bupati M. Syukur tidak hadir sendiri. Ia turut didampingi Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, unsur Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta Camat Tabir Ulu dan Camat Nalo Tantan.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana terbuka. Kedua belah pihak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan, meluruskan informasi, serta mencari titik temu agar persoalan tidak kembali melebar di tengah masyarakat.
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan disebabkan adanya niat buruk dari pihak mana pun. Menurutnya, peristiwa tersebut murni akibat miskomunikasi yang kemudian berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menyebut, para Temenggung SAD datang karena ingin mendengar langsung penjelasan dari pemerintah daerah. Bagi masyarakat SAD, kepala daerah memiliki posisi penting dan kerap dipandang sebagai sosok “Rajo” yang menjadi tempat menyampaikan harapan serta mencari penyelesaian.“Ini hanya miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Semua sudah kita jelaskan, hal-hal yang sempat mengganjal juga sudah saling dimaafkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik,” ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.
Dalam audiensi itu, Bupati juga meluruskan isu terkait dugaan janji pemberian honor kepada para Temenggung. Menurut M. Syukur, selama ini tidak pernah ada janji pemberian honor resmi dari pemerintah daerah kepada jabatan Temenggung.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak memiliki dasar anggaran untuk memberikan honorarium khusus kepada Temenggung sebagai jabatan adat.
“Kita masih punya rekaman pertemuan sebelumnya. Saya tidak pernah menjanjikan honor. Yang saya sampaikan waktu itu, gaji pribadi saya selama satu bulan silakan diambil untuk dibuatkan baju. Kalau honor dari pemerintah, aturan tidak memperbolehkan lagi,” jelasnya.
M. Syukur menambahkan, apabila para pemimpin SAD ingin mendapatkan penghasilan resmi dari pemerintah daerah, maka harus masuk ke dalam struktur administrasi pemerintahan desa. Misalnya sebagai kepala desa, kepala dusun, atau ketua RT sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.