Hukum

Baku Tembak Pecah Saat Penangkapan Pelaku Penembakan Bripka Arya

0

0

matajambi |

Sabtu, 16 Mei 2026 08:38 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Penembak Bripka Arya Dilumpuhkan! Kapolda Lampung Beberkan Kronologi Penangkapan - (Instagram.com/@subdit3.jatanraslpg)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Aksi penangkapan pelaku penembakan anggota kepolisian di Lampung menjadi sorotan publik setelah video proses penggerebekan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral tersebut, aparat kepolisian terlihat melakukan persiapan operasi sebelum menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus penembakan terhadap anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (32).

Pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23). Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi usai diduga menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.

Setelah dilakukan pengejaran intensif selama beberapa hari, aparat akhirnya berhasil melacak keberadaan Bahroni di wilayah Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:

Al Haris Sebut JBC Akan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kota Jambi

Namun, proses penangkapan berlangsung dramatis. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Bahroni disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Situasi tersebut memicu baku tembak antara pelaku dan aparat di lokasi kejadian.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pelaku penembakan Bripka Arya telah berhasil dilumpuhkan dalam operasi gabungan tersebut.

“Benar, pelaku sudah berhasil ditemukan dan diamankan. Saat proses penangkapan terjadi perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Helfi dalam keterangannya di Lampung, Jumat, 15 Mei 2026.

Akibat insiden tersebut, Bahroni tewas setelah terkena tembakan aparat. Jenazah pelaku kemudian dievakuasi menuju RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Hasil ARRC 2026 Buriram: Rheza Danica Naik Podium, AHRT Konsisten Kompetitif di Thailand

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti itu antara lain sepeda motor hasil curian, senjata api yang diduga digunakan saat penembakan, serta beberapa perlengkapan lain yang kini masih dalam penyelidikan tim forensik.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Saat itu, Bahroni diduga mencoba membawa kabur motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal menggunakan kunci letter T.

Naas, aksinya dipergoki oleh Bripka Arya Supena yang sedang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian berusaha menggagalkan pencurian tersebut hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Dalam kondisi itu, pelaku diduga berhasil merebut senjata api milik Bripka Arya sebelum akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban. Tembakan tersebut menyebabkan Bripka Arya meninggal dunia di tempat kejadian dan memicu pengejaran besar-besaran oleh aparat kepolisian.

Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat Lampung dan warganet di berbagai platform media sosial. Banyak pihak memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat dalam mengungkap pelaku penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER