Metronews

Heboh! Guru Pengganti Pinjam Laptop Murid lalu Digadaikan

0

0

matajambi |

Senin, 11 Mei 2026 07:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Viral guru pengganti di Jakarta menggadaikan laptop milik muridnya sendiri. - (Threads/_ssbrin)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Viral Truk Tangki CPO Bocor, Minyak Sawit Tumpah Bikin Jalan Macet

Korban menduga pelaku sengaja menyasar siswa yang polos dan mudah percaya kepada guru. Beberapa murid bahkan mengaku merasa tidak enak menolak permintaan tersebut karena menganggap itu bagian dari kebutuhan sekolah.

Situasi semakin memanas setelah pemilik laptop mengunggah video ketika mengambil perangkat miliknya di sebuah tempat gadai. Dalam video itu disebutkan korban harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta untuk menebus laptop agar bisa kembali digunakan.

Pihak tempat gadai juga disebut memberikan informasi bahwa guru tersebut sebelumnya telah beberapa kali datang untuk menebus lalu kembali menggadaikan laptop lainnya. Dugaan praktik “gali lubang tutup lubang” pun mulai ramai Adiperbincangkan netizen di media sosial.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran nomor telepon yang dilakukan korban, muncul dugaan bahwa SRA memiliki masalah finansial dan berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga:

Timnas Indonesia U-17 Tumbang 0-2 dari Qatar, Peluang Lolos ke Fase Gugur Piala Asia U-17 Kian Berat

Kasus ini pun memicu keprihatinan banyak pihak karena melibatkan dunia pendidikan dan kepercayaan antara guru dengan siswa. Sejumlah netizen meminta pihak sekolah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun aparat terkait mengenai perkembangan kasus guru pengganti yang diduga menggadaikan laptop murid tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER