Hukum

Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental, Pengemudi Pajero Langsung Kabur Masuk Tol

0

0

matajambi |

Rabu, 06 Mei 2026 07:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental, Pengemudi Pajero Langsung Kabur Masuk Tol - (iST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tabrak lari. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan memiliki tanggung jawab moral ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER