JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Provinsi Jambi menggelar aksi orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi, Minggu pagi 03 Mei 2026.
Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany, yang menegaskan bahwa kondisi kebebasan pers saat ini tidak bisa diabaikan. Ia menyebut, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menyuarakan keresahan para jurnalis.
Dalam orasinya, Rany mengungkapkan bahwa berdasarkan data Reporters Without Borders, peringkat kebebasan pers Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari posisi 108 pada 2023, turun menjadi 111 pada 2024, kemudian 127 pada 2025, dan pada 2026 berada di posisi 129 dari 180 negara. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan situasi yang semakin sulit bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata dari tekanan dan ancaman yang dihadapi jurnalis setiap hari. Kondisi ini semakin berat dirasakan oleh jurnalis perempuan yang menghadapi risiko ganda.
Mengacu pada studi Aliansi Jurnalis Independen pada Maret 2025, sebanyak 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Sementara itu, data menunjukkan 85,7 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan, dan riset kolaboratif AJI bersama PR2Media pada 2022 mengungkapkan 82,6 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.
Rany menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang dialami jurnalis perempuan tidak hanya berupa fisik, tetapi juga pelecehan daring, ancaman seksual, doxing, hingga serangan terhadap reputasi pribadi. Dampaknya tidak hanya pada keamanan, tetapi juga kesehatan mental dan keberlanjutan karier mereka di dunia jurnalistik.
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena pembatasan kebebasan pers yang semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya sensor dilakukan secara langsung oleh negara, kini muncul kecenderungan swasensor di lingkungan media itu sendiri. Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman serius karena terjadi secara halus namun berdampak besar.
Ia juga menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers, termasuk kebijakan dari pemerintah serta pasal-pasal dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, FJPI Jambi juga menyuarakan pentingnya perlindungan nyata terhadap jurnalis, khususnya perempuan. Rany menekankan perlunya peran pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, hingga Dewan Pers dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi jurnalis.
Di akhir orasinya, ia mengajak seluruh jurnalis perempuan di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan mempererat jejaring antarorganisasi seperti FJPI, AJI, PWI, dan komunitas pers lainnya. Menurutnya, kekuatan kolektif menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan terhadap kebebasan pers.
“Kita tidak bisa berjuang sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita,” tutupnya.