JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan bibit kopi di lingkungan Direktorat Perbenihan Perkebunan menjadi perhatian serius publik.
Program pengembangan benih kopi lanjutan yang menyasar wilayah Kerinci dan Tanjung Jabung Timur dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp17 miliar kini menuai sorotan karena dinilai tidak berjalan secara transparan.
Program yang awalnya dirancang untuk memperkuat komoditas kopi sebagai salah satu unggulan daerah justru memunculkan berbagai pertanyaan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses pengadaan benih, baik pada tahap awal maupun lanjutan, diduga harus melalui satu jalur tertentu yang mengarah pada kendali satu pihak.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang memenangkan kontrak disebut hanya menjalankan peran teknis di lapangan. Sementara itu, pengendalian utama proyek diduga tetap berada di tangan aktor lain yang memiliki pengaruh lebih besar.
Skema ini disebut memanfaatkan perusahaan perorangan yang berfungsi sebagai pelengkap administratif dalam proses lelang.
Sorotan lain juga muncul terkait kebijakan pengadaan biji kopi yang seluruhnya didatangkan dari luar daerah, yakni Aceh. Untuk wilayah Kerinci, program difokuskan pada pengembangan kopi Arabika, sedangkan di Tanjung Jabung diarahkan pada jenis Liberika. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan potensi lokal, mengingat Provinsi Jambi memiliki varietas kopi unggulan yang telah tersertifikasi.
Sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial KS yang disebut mengarahkan pengadaan benih dari luar daerah melalui jaringan tertentu.
Hal ini memunculkan keraguan terhadap objektivitas dan transparansi dalam proses pengadaan yang seharusnya terbuka.
Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, proyek ini seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun, muncul indikasi bahwa spesifikasi teknis disusun secara terbatas sehingga hanya pihak tertentu yang mampu memenuhi persyaratan.
Dugaan pengkondisian proyek ini disebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan berlangsung secara berkelanjutan sejak tahap awal hingga tahap lanjutan. Pola yang sama diduga terus digunakan dengan memanfaatkan celah administratif dalam sistem pengadaan.