Hukum

Cemburu Karena Korban Punya Pacar Baru, Pembunuhan di Batam Dipicu Hubungan Sesama Jenis

0

0

matajambi |

Kamis, 12 Mar 2026 10:34 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pelaku pembunuhan berencana berinisial MY (tengah) digiring petugas kepolisian saat tiba di Polresta Barelang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang dipicu konflik asmara. - (matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Korban bersama AB sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun AB yang sudah dalam kondisi sempoyongan kemudian ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau dapur.

Setelah kejadian tersebut, pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. MY datang ke Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Polsek Muara Tembesi Berbagi Takjil kepada Masyarakat, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Anggoro kembali menegaskan bahwa motif utama dari tindakan tersebut adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui telah memiliki pasangan baru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan maksimal hingga 20 tahun.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER