Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, yang menyoroti persoalan perizinan PT SAS yang disebut memiliki izin di sektor pertanian, bukan untuk kegiatan stockpile batu bara.“Jika izin yang dimiliki adalah untuk sektor pertanian, maka aktivitas yang dijalankan harus sesuai dengan izin tersebut. Jika digunakan untuk ketahanan pangan silakan, tetapi jika digunakan untuk aktivitas batu bara tentu kami menolak. Dampaknya sangat besar. Kota Jambi bukan wilayah tambang batu bara, sehingga tidak layak dijadikan lokasi stockpile karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa DPRD Kota Jambi akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat terkait polemik tersebut.
Bahkan, DPRD berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, serta DPR RI agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dilakukan peninjauan kembali.
“Kami juga meminta Gubernur Jambi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Selain itu, kami akan menyurati Presiden RI dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri seluruh proses perizinan yang ada,” katanya.Menurut Joni, keberadaan stockpile tersebut berpotensi berdampak pada sekitar 40 ribu warga di kawasan sekitar, termasuk dua perguruan tinggi besar di Jambi yaitu Universitas Jambi (UNJA) dan UIN Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan segera disampaikan kepada pemerintah terkait, sekaligus meminta agar aktivitas yang dinilai melanggar aturan segera dihentikan hingga ada kepastian hukum serta administrasi yang jelas.
Hingga saat ini, konflik antara masyarakat Aur Kenali dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih terus berlangsung. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik keberadaan stockpile batu bara di kawasan permukiman tersebut.