Hukum

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Muara Bulian

0

0

matajambi |

Minggu, 01 Mar 2026 13:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Muara Bulian - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap. “Benar, telah diamankan satu orang laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Adapun lokasi penangkapan berada di RT 005 Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Pelaku diketahui berinisial M alias S (35), berprofesi sebagai petani atau pekebun, warga RT 003 Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP dengan ancaman pidana berat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sedang dan 13 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta tujuh butir pil ekstasi warna pink berbentuk tengkorak dan satu butir warna coklat berbentuk huruf S dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, satu unit handphone iPhone 11 beserta SIM card, satu unit handphone merk VILLAOM, kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, bong, kaca pirek, sendok sabu, mancis, sejumlah plastik klip kosong, wadah plastik yang dilakban hitam serta satu celana pendek warna hitam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Simbang menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli sabu di RT 005 Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian. Sekira pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi.

Pada pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sempat berusaha melarikan diri. “Ketika diamankan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil kita amankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan kepala dusun setempat, ditemukan enam paket kecil sabu di dalam kotak plastik berlakban hitam yang berada di saku pelaku serta satu unit handphone. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di RT 003 Desa Pasar Terusan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat. Di kamar dan ruang tamu ditemukan tambahan sabu, pil ekstasi, timbangan digital, bong, kaca pirek serta perlengkapan lainnya.

Dari pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW yang kini berstatus DPO dengan sistem ranjau di wilayah Desa Pasar Terusan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER