Metronews

Dorong Percepatan Realisasi PI 10 Persen, Pansus DPRD Jambi Bertemu Pemkab Tanjab Barat

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Feb 2026 15:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dorong Percepatan Realisasi PI 10 Persen, Pansus DPRD Jambi Bertemu Pemkab Tanjab Barat - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Penyelesaian masalah ini dinilai penting guna mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas di wilayah tersebut.

Pembahasan antara Tim Pansus I DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat digelar di ruang pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat pada 30 Januari 2026.

Dalam pertemuan itu, Bupati Tanjung Jabung Barat diwakili oleh Wakil Bupati Dr. Katamso. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya, komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendukung penuh percepatan realisasi PI 10 persen migas di Blok Jabung dan Blok Lemang.

Menurutnya, berbagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk percepatan PI 10 persen telah disiapkan, termasuk Peraturan Daerah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroda maupun penguatan kelembagaan BUMD milik Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Selain itu, koordinasi antara jajaran Direksi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Biro Perekonomian daerah, serta Direksi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) juga terus dilakukan. Sinergi tersebut bertujuan mempercepat realisasi PI 10 persen pada wilayah kerja migas Blok Jabung dan Blok Lemang.

Abun Yani menambahkan, penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini masih terus diupayakan oleh kedua daerah dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penegasan batas wilayah dinilai sangat krusial agar memiliki legitimasi hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Katamso, mengakui bahwa polemik batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut telah berlangsung cukup lama.

Berbagai pembahasan telah dilakukan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jambi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Namun hingga kini, kesepakatan final terkait batas wilayah tersebut masih belum tercapai.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER