Metronews

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Aturan Puasa Qadha Ramadhan yang Wajib Kamu Tahu

0

0

matajambi |

Minggu, 01 Feb 2026 04:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi orang berdoa - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Ramadhan akan segera tiba. Bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa akibat uzur syar’i—seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), haid, nifas, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat—inilah momen penting untuk menunaikan kewajiban yang sempat tertunda.

Islam memberikan keringanan, namun tetap menegaskan tanggung jawab. Puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak gugur begitu saja, melainkan wajib diganti (qadha) di hari lain atau, dalam kondisi tertentu, disertai kewajiban membayar fidyah.

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya) pada bulan Ramadhan, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur harus diganti sesuai jumlah hari yang terlewat.

Selain Al-Qur’an, teladan Rasulullah SAW juga memperkuat kewajiban ini. Aisyah RA pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki utang puasa Ramadhan dan baru mengqadhanya pada bulan Syakban. Riwayat sahih ini menjadi bukti bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang harus diselesaikan setelah uzur berakhir.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya, puasa qadha tidak sah tanpa niat. Dalam Mazhab Syafi’i—yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia—niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari, sebelum terbit fajar.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’, bahwa puasa wajib seperti Ramadhan, qadha, dan nazar mensyaratkan niat yang ditegakkan sejak malam hari. Ketentuan ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Artinya, niat harus sudah ada sejak setelah Maghrib hingga sebelum Subuh. Jika niat baru dilakukan setelah fajar, maka puasa qadha tersebut tidak sah dan wajib diulang.

Niat puasa qadha boleh dibaca dalam hati, dan boleh pula dilafalkan untuk menegaskan maksud ibadah. Berikut lafal niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER