Hukum

Upah di Bawah UMP hingga Jam Kerja 24 Jam, PT Superhome Diadukan ke DPRD Batang Hari

0

0

matajambi |

Jumat, 30 Jan 2026 22:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Desa Bajubang Laut Laporkan PT Superhome ke DPRD Batang Hari, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Superhome Production Indonesia.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD. Surat itu dilengkapi dengan sembilan lampiran sebagai bahan pendukung laporan.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto, serta disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekitar 150 karyawan PT Superhome yang turut menyuarakan tuntutan keadilan.

Dalam surat itu, Pemerintah Desa Bajubang Laut menyampaikan adanya konflik antara pihak perusahaan dan para pekerja PT Superhome Production Indonesia yang berlokasi di RT 005 Desa Bajubang Laut. Konflik tersebut diduga dipicu oleh sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah pembayaran upah yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah desa juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam dan hari libur nasional. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur tidak mendapatkan upah lembur atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam dalam satu hari. Kondisi ini dinilai sangat merugikan pekerja dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan mereka.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga menghapus sistem kerja shift malam dan menerapkan perbedaan upah antara pekerja siang dan malam. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Melalui pengaduan ini, Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat segera turun tangan dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan, memanggil pihak manajemen, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja serta upaya menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER