Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk 723 barang bukti dan dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Seluruh proses berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep.Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi dua klaster: lima orang di klaster pertama dan tiga lainnya di klaster kedua.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana, bukan bentuk tekanan politik atau pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.