JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Langkah ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang setelah laporan resmi yang diajukan langsung oleh pihak Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keputusan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh cukup bukti yang menguatkan adanya unsur tindak pidana.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 07 November 2025.
Menurut Asep, proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dengan melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pidana, Dewan Pers, ahli ITE, ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli anatomi dari Universitas Indonesia (UI).
“Seluruh pemeriksaan kami lakukan untuk memastikan kebenaran materil dan menghindari adanya spekulasi publik,” jelas Asep.
Pihak kepolisian juga mengamankan 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah sah dan otentik.Barang bukti tersebut, menurut Asep, menjadi salah satu elemen penting dalam menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan lima tersangka dalam kluster pertama yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan THL,” terang Asep.
“Sementara tiga tersangka lainnya berada di kluster kedua, masing-masing RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Meski belum dijelaskan secara detail peran masing-masing, polisi memastikan bahwa seluruh tersangka memiliki keterkaitan dalam penyebaran narasi dan konten digital yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden tersebut.