Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, dan satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Bungo.