BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Munawir, berusia 34 tahun, warga Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/61/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Oktober 2025.
Kronologi berawal pada Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan RT 002 Desa Hajran. 
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Munawir. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000.
Tidak berhenti di situ, tim melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. 
                        
            
            
            
Di ruang tengah rumah ditemukan satu kotak rokok berwarna merah yang di dalamnya berisi lipatan kertas berisi daun kering yang diduga ganja serta lima paket kecil sabu.Selain itu, di dalam tas merek Axegear ditemukan uang tunai Rp400.000 dan sebuah dompet warna cokelat berisi lima paket sabu lainnya. 
Polisi juga menemukan satu timbangan digital merek Camry, dua unit telepon genggam, serta uang tunai tambahan Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Munawir mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muk Amir alias Bujang Obeng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ganja dibelinya dari seorang perempuan bernama Dona, juga berstatus DPO, dengan harga Rp50.000 di Desa Hajran.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Batang Hari bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari.